SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOBA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYEDIAAN, PENYERAHAAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN

Pengembang perumahan (developer) yang lalai dalam melakukkan proses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan terkait perumahan di Kabupaten Toba. Padahal seperti yang sudah diketahui bersama bahwa pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan sebagian dari luas lahan perumahan untuk menjadi  prasarana, sarana dan utilitas (PSU) .

Prasarana, sarana dan utilitas yang dimaksud pada umumnya terdiri dari Jalan Lingkungan Perumahan, Drainase, Sarana Air Limbah, Sarana Persampahan,  ruang terbuka hijau dan taman, sarana perniagaan, pendidikan, kesehatan, air minum, penerangan jalan, sarana telekomunikasi. Semua PSU tersebut seharusnya tertuang di dalam siteplan perumahan yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Toba.

PSU yang sudah dibangun pada perumahan tersebut wajib diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten  dan menjadi aset Pemerintah Kabupaten, sebagaimana tertuang di dalam PERMENDAGRI No 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Adanya perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang tetapi belum melakukan penyerahan PSU, maka disusunlah Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan  Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai pedoman untuk melakukan penyediaan dan penyerahan PSU perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Toba.

Sosialisasi terkait Peraturan Daerah mengenai Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan  Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Toba pada hari Jumat (25/08/2023) di Restoran Sinar Minang Balige. Kegiatan yang dibuka oleh Staff Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan, Asset Keuangan, dan Sumber Daya Alam Bpk. Drs.  Wallen Hutahaean,  turut dihadiri Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Toba Bpk. Jonni DP Lubis, ST,MT, Camat Sekabupaten Toba, Kepala Desa yang dilokasinya ada perumahan yang dibangun oleh Pengembang, dan para pengembang perumahan di Kabupaten Toba.

Perda-No-2-Tahun-2023-penyerahan-PSU

Sosialiasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman pengembang perumahan terhadap PERDA Nomor 2 Tahun 2023 yang tujuan akhirnya tidak lain untuk kesejahteraan masyarakat, yakni agar PSU perumahan dapat bermanfaat secara optimal bagi kepentingan seluruh masyarakat dan asetnya dapat dikelola dan dipelihara dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Toba. Wallen Hutahaean berharap melalui sosialisasi ini para pengembang dapat meningkatkan kesadaran agar segera menyerahkan prasarana , sarana, dan utilitas umum perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Toba. Dan juga mengungkapkan bahwa dengan diselenggarakannya kegiatan ini salah satunya bertujuan untuk penertiban administrasi para pengembang perumahan, Untuk menertibkan tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas bagi para pengembang yang ada di Kabupaten Toba.

Leave a Reply

Your email address will not be published.