Tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Toba
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Toba merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman guna mendukung terwujudnya visi Kabupaten Toba Tahun 2025–2029, yaitu “TOBA MANTAP 2029: Maju Daerahnya, Sejahtera Rakyatnya dan Berkelanjutan Pembangunannya.”

Secara khusus, dinas bertugas meningkatkan kualitas perumahan, kawasan permukiman, serta penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) agar masyarakat memperoleh hunian yang layak, aman, sehat, dan berkelanjutan.
Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Toba
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas PKP menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan perumahan
- Penyediaan rumah layak huni.
- Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
- Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terdampak relokasi program pemerintah.
- Penyelenggaraan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman
- Pencegahan dan penanganan kawasan permukiman kumuh.
- Peningkatan kualitas lingkungan permukiman.
- Penyusunan data dan perencanaan kawasan permukiman.
- Penyediaan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan
- Memfasilitasi pembangunan PSU pada kawasan perumahan.
- Mendorong penyerahan aset PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
- Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi
- Melaksanakan pengendalian program dan kegiatan.
- Monitoring capaian pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
- Evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman.
- Pelaksanaan administrasi dan tata kelola perangkat daerah
- Pengelolaan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan barang milik daerah.
- Penguatan kapasitas SDM.
- Pengembangan data dan sistem informasi bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Kelompok Sasaran Pelayanan
Sasaran utama pelayanan Dinas PKP Kabupaten Toba meliputi:
- masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh;
- masyarakat penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH);
- masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni;
- kawasan perumahan yang memerlukan penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).