1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Dan Pelayanan Umum Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
  3. Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  4. Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Oleh Bupati Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsinya